Minggu, 12 Juni 2011

Hindari Penipisan Lapisan Ozon

TENGGARONG - Salah satu permasalahan lingkungan global dan perlu mendapatkan perhatian,  di mana terjadinya penipisan lapisan ozon yang disebabkan penggunaan secara luas Bahan Perusak Ozon (BPO). Ozon merupakan suatu lapisan di atas bumi yang mempunyai fungsi penting dalam menjaga berbagai aspek kehidupan di bumi. Hal tersebut dikatakan Bupati Kukar Rita Widyasari melalui Asisten IV Bahrul dalam Workshop Perlindungan Lapisan Ozon Kementerian Lingkungan Hidup RI yang berlangsung, Jumat (27/5) di Pendopo Odah Etam Tenggarong.
Dijelaskan Bahrul, meskipun masalah ini sudah lama dibicarakan para ahli dan pemerhati lingkungan, bahkan berbagai kampanye mengenai perlunya menjaga lapisan ozon juga telah dilakukan, namun masih banyak yang belum menyadari betapa pentingnya menjaga lapisan ozon. Penggunaan senyawa-senyawa kimia yang digunakan secara luas oleh industri dan masyarakat untuk berbagai keperluan. Di antaranya sebagai pendingin  ruangan dan lemari es, blowing agent dalam proses pembuatan foam (busa), cairan pembersih (solvent), bahan aktif untuk pemadam kebakaran, bahan aktif untuk fungsi di pergudangan, produk pertanian dan kehutanan.
"Senyawa kimia tersebut dapat menyebabkan penipisan lapisan ozon, dan ultraviolet yang mencapai bumi semakin meningkat sehingga menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan yaitu, katarak mata, kanker kulit, serta menurunkan sistem kekebalan tubuh yang akan meningkatkan resiko terjadinya penyakit dan lainnya tidak hanya membahayakan jiwa manusia, tetapi juga hewan, tanaman dan bangunan," katanya.
Melihat berbagai dampak penipisan ozon terhadap lingkungan lanjut dia, perlu dilakukan tindakan, antara lain berupa peningkatan kemampuan institusi dan sumber daya manusia, pengendalian dan pengawasan impor dan penggunaan BPO, serta meningkatkan kesadaran seluruh pihak terkait bahan-bahan perusak ozon. "Oleh karenanya, saya mengharapkan kepada instansi terkait untuk segera menindaklanjuti surat dari Mendagri dan Gubernur Kaltim tentang pengawasan BPO melalui kegiatan pembentukan tim teknis perlindungan lapisan ozon tingkat kabupaten," harapnya.
Ditambahkan, pembentukan tim teknis ini nantinya mempunyai peran yakni melakukan pengawasan terhadap masuknya BPO yang sudah dihentikan impornya, mengawasi pengelolaan BPO terhadap bengkel dan perusahaan jasa perawatan pendingin dan penggunaan halon, menginventarisasi penggunaan BPO dan menyiapkan draf Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan BPO. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar